Lubuk Pakam (OK) – Sidang gugatan terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Madani (PM) dengan seorang nasabah Susianwati (50) warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang mulai menemukan titik temu.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan nomor perkara 221/pdt.G/2026/PN Lbp. Dalam tahap mediasi terakhir.
"Dalam pertemuan sidang mediasi tadi, pihak PT BPR Prima Madani menawarkan kepada klein kami hutang yang harus di lunasi sebesar Rp 274 juta yang sebelumnya diminta harus membayar tunggakan hutang sebesar Rp 378 juta lebih dan klien kami meminta hutang tersebut di bayar dengan cara di cicil", kata Irwansyah, SH kuasa hukum Susianwati, Kamis (23/7) di PN Lubuk Pakam.
Menurut Irwansyah, sisa tunggakan sebesar Rp 274 juta itu harus di lunasi selama 3 bulan kedepan. "Jadi klien kami minta tempo pembayaran pertama di bayar 2 Minggu kedepan dan sisanya akan di bayar kemudian", bilangnya.
Pun begitu, lanjut Irwansyah, apabila klien kami sudah memiliki uang untuk melunasi tunggakannya akan di bayar lunas walaupun belum habis tempo selama 3 bulan.
"Kalaupun klien kami tidak mensetujui tawaran yang dilakukan pihak PT BPR Prima Madani terkait tunggakan yang harus di bayarkan, ya kembali ke pokok perkara lagi", ungkap Irwansyah.
Sebelumnya di wartakan, penggugat mengajukan pijaman uang ke PT BPR Prima Madani sebesar Rp 200 juta pada 21 Maret 2023 lalu dengan angsuran perbulannya sebesar Rp 5.083.333, dengan tenor pembayaran selama 96 bulan dengan jaminan sertifikat tanah.
Namun saat pembayaran angsuran ke 26 dengan total uang yang sudah di bayar sebesar Rp. 132.158.000, kondisi kesehatan penggugat mengalami sakit dan sehingga pendapatan keuangan mengalami penurunan karena omset dari usahanya terganggu sehingga terjadi keterlambatan membayar angsuran ke PT BPR Prima Madani.
Namun di saat pihak penggugat mempunyai itikad baik dan memiliki uang serta ingin melunasi sisa pijaman pokok hutang di BPR PM sebesar RP 181.991.376,86 pada 13 Maret 2026 lalu, betapa terkejutnya penggugat hutang yang harus di bayarnya beruba menjadi Rp.378.858.753,12.
Adapun perincian biaya hutang penggugat antara lain, sisa hutang pokok Rp.181.991.376,86., bunga Rp.42.700.293,30., denda Rp.40.000.416.96., pinalti RP. 10.166.666.00 dan penyelamatan kredit Rp.104.000.000,. (Red)
