PT Timbang Deli Indonesia Tegas Tolak Jalur Truk Galian C, Sikap Kepala Desa Timbang Deli Tuai Sorotan Publik


Galang | Observasi Kasus – Polemik aktivitas galian C di Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, memasuki babak baru. PT Timbang Deli Indonesia secara resmi menolak memberikan izin penggunaan jalan yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebagai jalur lintasan truk pengangkut material galian C.


Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi manajemen PT Timbang Deli Indonesia yang dikirimkan kepada Pemerintah Desa Timbang Deli. Dalam surat itu, perusahaan menegaskan bahwa permohonan izin melintas belum dapat dikabulkan karena berbagai persyaratan belum dipenuhi, termasuk rekomendasi dari instansi terkait dan dokumen legalitas kegiatan galian.


Di tengah penolakan tersebut, Kepala Desa Timbang Deli, Hendrik, justru terus berupaya memperjuangkan agar truk-truk pengangkut material tetap dapat melintasi kawasan HGU PT Timbang Deli Indonesia. Sikap itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat karena perusahaan telah menyampaikan alasan penolakan secara tertulis.


Bahkan, pihak PT Timbang Deli Indonesia bersama aparat keamanan dan kepolisian turun langsung ke lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas truk galian yang melintasi areal HGU tanpa izin resmi. Di lokasi juga dilakukan peninjauan terhadap jembatan yang direncanakan menjadi akses kendaraan bertonase berat.


Manajemen PT Timbang Deli Indonesia menyebutkan bahwa penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Selain belum lengkapnya dokumen perizinan kegiatan galian C, perusahaan juga menerima keberatan dari sebagian warga dan mempertimbangkan potensi kerusakan jalan maupun dampak terhadap lingkungan sekitar.


Meski demikian, Pemerintah Desa tetap mengajukan permohonan izin melintas. Langkah tersebut memunculkan kritik dari sejumlah warga yang mempertanyakan mengapa pemerintah desa terlihat begitu aktif memperjuangkan kepentingan operasional angkutan galian C, padahal perusahaan telah memberikan jawaban resmi bahwa persyaratan belum terpenuhi.


Polemik ini pun berkembang menjadi perhatian publik. Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses perizinan kegiatan galian C agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan dilakukan secara transparan.


Masyarakat juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara perusahaan, pemerintah desa, dan warga sekitar. Mereka menilai setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.


Hingga berita ini diterbitkan, PT Timbang Deli Indonesia masih mempertahankan keputusannya untuk tidak memberikan izin melintas sampai seluruh persyaratan administratif dan rekomendasi dari instansi terkait dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kepala Desa Timbang Deli tetap menyatakan telah mengajukan permohonan izin dan menunggu tindak lanjut dari pihak perusahaan.

(Redaksi)

Previous Post Next Post