Oknum Mafia BBM “Dugong” Bebas Beroperasi, Klaim Setor ke Pejabat Kepolisian Jadi Sorotan

Oknum Mafia BBM “Dugong” Bebas Beroperasi, Klaim Setor ke Pejabat Kepolisian Jadi Sorotan
Oknum Mafia BBM “Dugong” Bebas Beroperasi, Klaim Setor ke Pejabat Kepolisian Jadi Sorotan

Medan (OK)  – Dugaan praktik penyalahgunaan dan perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali menjadi sorotan di Kota Medan. Aktivitas yang diduga melibatkan gudang penampungan serta aksi pelangsiran BBM disebut masih berlangsung di sejumlah wilayah hukum kepolisian di Medan, meski persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan pemberitaan media.

Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengumpulan serta penampungan BBM jenis solar tersebut disebut masih berjalan.

Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, operasional lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial KR alias Koko Reza. Dalam aktivitas di lapangan, muncul pula nama SA alias Dugong, yang disebut-sebut berperan sebagai koordinator lapangan.

Dugong diduga mengoordinasikan ratusan kendaraan yang digunakan untuk melakukan pelangsiran BBM dari sejumlah SPBU. Armada tersebut disebut terdiri dari berbagai jenis kendaraan, mulai dari minibus, kendaraan SUV hingga truk.

Sejumlah pengemudi yang ditemui di lapangan mengaku mendapatkan arahan untuk mengumpulkan BBM hasil pelangsiran dan kemudian menyerahkannya ke lokasi yang disebut sebagai gudang milik Koko.

Klaim “Setoran” ke Pejabat Kepolisian

Yang menjadi perhatian serius bukan hanya dugaan aktivitas pelangsiran BBM, tetapi juga munculnya klaim dari pihak yang disebut sebagai koordinator lapangan mengenai adanya setoran kepada pejabat kepolisian.

Saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp terkait dugaan aktivitas tersebut sekaligus klaim mengenai adanya “setoran” kepada pejabat kepolisian, SA alias Dugong justru mempersilakan media memberitakan persoalan tersebut.


Naikkan saja beritanya, Bang, kami tidak takut. Kami juga sudah bayar sama Dirkrimsus dan Kapolrestabes Medan untuk tempat kami kerja,ujar Dugong saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026).

Pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak dari narasumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Karena itu, diperlukan penyelidikan dan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pernyataan tersebut benar atau justru merupakan upaya mencatut nama pejabat maupun institusi kepolisian.

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan.

Pihak Polda Sumut menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan.

“Terima kasih bang informasinya, akan kita tindak lanjuti laporan tersebut,” jawab Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan pada Senin (22/6/2026).

Respons tersebut menjadi penting karena tudingan mengenai adanya pembayaran kepada pejabat kepolisian bukan persoalan ringan. Jika benar, maka hal tersebut berpotensi membuka dugaan pelanggaran serius. Sebaliknya, apabila klaim tersebut tidak benar, perlu ada langkah hukum maupun klarifikasi untuk mencegah munculnya pencatutan nama pejabat dan institusi negara.

Masyarakat berharap Polda Sumatera Utara dan jajaran terkait tidak berhenti pada pemantauan, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan rantai distribusi BBM tersebut.

Penindakan idealnya tidak hanya menyasar pengemudi atau pelangsir di lapangan. Aparat perlu menelusuri siapa pemodalnya, siapa pengelola gudangnya, dari mana BBM diperoleh, ke mana distribusinya, serta siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan aktivitas pelangsiran dalam jumlah besar juga berpotensi menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat, terutama apabila menyebabkan kelangkaan, antrean panjang, atau terganggunya akses masyarakat terhadap BBM yang seharusnya dapat diperoleh secara wajar.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu dapat dikenakan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Ketentuan yang relevan perlu dilihat berdasarkan bentuk perbuatan dan status BBM yang menjadi objek perkara.

Apakah dugaan gudang dan pelangsiran tersebut benar-benar akan ditertibkan, dan apakah klaim mengenai “setoran” kepada pejabat kepolisian akan diperiksa secara serius.?

Jawabannya berada pada proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

(A1x)


Lebih baru Lebih lama