Deli Serdang (OK) – Aktivitas penambangan tanah timbun yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan aktivitas galian C tersebut tersebar di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Sialang, Dusun II, Kecamatan Bangun Purba, dan Desa Kelapa Satu, Dusun IV, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, serta Desa Pulo Tagor, Dusun VII, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan seorang pengusaha berinisial A, yang disebut berdomisili di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas penggalian tanah tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material timbun lahan milik A di kawasan Pantai Labu dengan luas sekitar 6 hektare.
Namun, dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Warga bahkan menduga kegiatan itu mendapat perlindungan atau “back up” dari oknum tertentu sehingga tetap berjalan meski sebelumnya telah mendapat teguran dari pemerintah setempat.
Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Hingga kini, belum ada bukti yang dapat memastikan adanya keterlibatan aparat maupun pihak tertentu dalam dugaan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Pihak Desa Sebut Aktivitas Galian C Tidak Memiliki Izin
Di Desa Pulo Tagor, Kecamatan Serbajadi, aktivitas penggalian tanah sebelumnya disebut sempat menimbulkan keresahan masyarakat. Warga kemudian mempertanyakan kegiatan tersebut kepada pemerintah desa dan kecamatan.
Pihak pemerintah desa dan kecamatan selanjutnya disebut memanggil seseorang yang disebut sebagai pengawas lapangan bernama Cipto. Setelah adanya teguran, aktivitas galian C tersebut sempat berhenti.
Namun, menurut informasi warga, aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah kembali berjalan hingga saat ini.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas kegiatan tersebut, Kepala Desa Pulo Tagor, Heriyanto, menyatakan bahwa aktivitas galian C tersebut tidak memiliki izin.
“Enggak ada izinnya,” jawab Heriyanto melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Camat Serbajadi, Rahma br Saragih, saat dikonfirmasi menyatakan akan memanggil pihak terkait melalui unsur ketenteraman dan ketertiban untuk meminta keterangan dari pengawas lapangan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai langkah konkret pemerintah kecamatan terhadap aktivitas penggalian yang disebut masih berlangsung tersebut.
Sempat Dihentikan, Aktivitas Kembali Berjalan
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, sebelumnya pemerintah desa dan kecamatan telah mengingatkan pihak yang diduga sebagai pelaku usaha agar menghentikan aktivitas penggalian karena belum memiliki izin.
Menurut warga tersebut, aktivitas memang sempat berhenti selama beberapa hari. Namun, setelah itu kegiatan kembali berlangsung.
“Hingga kini mereka masih melakukan penggalian dan pengangkutan tanah di Desa Pulo Tagor tanpa ada yang melarang. Pengawas lapangannya Cipto,” ujar warga tersebut.
Ia juga menyebut, terdapat pengawas lapangan di lokasi lain, yakni seseorang berinisial T di wilayah Desa Sialang, Kecamatan Bangun Purba, serta seseorang berinisial G di Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang.
Ketiga lokasi tersebut, menurut keterangan warga, diduga berada di bawah kendali seorang pengusaha berinisial A.
“Kami sudah tahu bersama bahwa kegiatan yang tidak memiliki izin seharusnya dihentikan, tetapi aktivitasnya masih terus berjalan,” katanya.
Material Diduga Diangkut Melalui Jalur Desa Pulo Gambar
Selain mempertanyakan legalitas kegiatan, warga juga mengungkapkan bahwa material tanah hasil penggalian dari Desa Pulo Tagor diduga diangkut keluar melalui wilayah Desa Pulo Gambar, Kabupaten Deli Serdang.
“Angkutan galian C dari Desa Pulo Tagor itu keluar melalui Desa Pulo Gambar,” ungkapnya.
Jika informasi tersebut benar, maka diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari legalitas lokasi penggalian, kepemilikan atau penguasaan lahan, dokumen lingkungan, kegiatan pengangkutan material, hingga tujuan penggunaan tanah timbun.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas galian C tanpa izin di tiga lokasi tersebut.
Warga juga mendesak agar dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut turut ditelusuri secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak berinisial A maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan kepemilikan, pengelolaan, serta legalitas aktivitas galian C tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)
