Galang Deliserdang (OK) – Polemik aktivitas angkutan material galian C di Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, semakin memanas. Selain penolakan dari pihak PT Timbang Deli Indonesia terhadap penggunaan jalan di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, kini mencuat dugaan adanya kepentingan tertentu di balik upaya Pemerintah Desa yang bersikeras meminta izin melintas.
PT Timbang Deli Indonesia menghentikan seluruh aktivitas angkutan material galian C yang melintasi areal HGU perusahaan dengan alasan belum adanya persetujuan resmi dari manajemen. Kebijakan tersebut memicu ketegangan setelah sejumlah warga yang mendukung aktivitas angkutan disebut sempat berupaya membuat akses sementara menggunakan batang kelapa di sekitar jembatan, namun dicegah oleh petugas keamanan perusahaan.
Pemerintah Desa Timbang Deli diketahui baru mengajukan surat permohonan izin melintas kepada PT Timbang Deli Indonesia pada Senin lalu. Hingga berita ini diturunkan, perusahaan belum memberikan persetujuan.
Kepala Desa Timbang Deli, Hendrik, mengakui bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan tersebut.
"Kami sudah melayangkan surat izin melintas, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban dari pihak PT Timbang Deli. Yang kami minta hanya izin melintas," ujarnya.
Meski demikian, langkah Pemerintah Desa justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Beredar informasi dan dugaan bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan sejumlah uang atau "angpao" kepada oknum untuk memuluskan kepentingan aktivitas galian C. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dibuktikan dan telah dibantah oleh Kepala Desa Hendrik.
Namun demikian, mencuatnya isu tersebut dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap Pemerintah Desa. Sejumlah warga menilai Kepala Desa perlu bersikap terbuka dengan menjelaskan secara rinci alasan keberpihakannya terhadap kepentingan angkutan galian C, termasuk membuka seluruh proses administrasi dan komunikasi yang dilakukan dengan para pelaku usaha.
Di sisi lain, pihak PT Timbang Deli Indonesia tetap bersikukuh menunggu keputusan resmi dari manajemen perusahaan sebelum memberikan izin penggunaan akses di kawasan HGU.
Pimpinan keamanan PT Timbang Deli Indonesia, Evan S., menegaskan bahwa penghentian aktivitas dilakukan semata-mata untuk melindungi hak perusahaan.
"Kami menghentikan aktivitas pengangkutan yang melintasi HGU perusahaan. Kami masih menunggu keputusan dari pimpinan atas surat permohonan yang diajukan Pemerintah Desa," katanya.
Polemik ini diharapkan tidak hanya berhenti pada persoalan izin melintas. Aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, serta instansi terkait didorong untuk melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun dugaan penerimaan imbalan oleh penyelenggara pemerintahan desa.
Jika benar terdapat praktik yang melanggar hukum, maka harus diusut secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, klarifikasi yang terbuka juga penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
