![]() |
| Gambar ini adalah sebuah ilustrasi |
Medan (OK) – Praktik nakal pemindahan isi gas LPG bersubsidi kembali mencuat. Kali ini sebuah gudang yang diduga milik oknum berinisial "Riko" disorot warga karena disinyalir menjadi tempat pengoplosan tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg.
Lokasi gudang tersebut berada di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas di gudang tersebut berlangsung hampir setiap hari. Tabung gas ukuran 3 kilogram yang merupakan hak masyarakat miskin dan mendapat subsidi dari pemerintah, diduga dipindahkan secara ilegal ke dalam tabung ukuran besar.
Bahwa aksi ini jelas merugikan negara karena subsidi yang seharusnya tepat sasaran justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi. Selain itu, masyarakat kecil pun ikut dirugikan karena tabung 3 kg menjadi langka dan harganya melambung.
Lebih miris lagi, praktik pengoplosan gas sangat rawan dan membahayakan. Selang, regulator, serta proses pemindahan yang tidak sesuai SOP berpotensi menimbulkan kebakaran bahkan ledakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan dari aparat penegak hukum terkait keberadaan gudang tersebut.
Padahal, perbuatan memindahkan gas bersubsidi ke non subsidi merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Warga sekitar pun berharap pihak Polrestabes Medan, Polda Sumut, Dinas Perdagangan Deli Serdang, dan Pertamina Patra Niaga segera turun tangan melakukan sidak dan menindak tegas pelaku.
"Kami minta jangan ada pembiaran. Kalau dibiarkan terus, yang rugi rakyat kecil," ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
(Red)
