Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Gudang di Pasar 9 Gas Disorot Warga

Redaksi
By -

Foto gudang BBM Solar ilegal terletak di pasar 9 Desa Manunggal.

Deli Serdang (OK)  – Sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan Pasar 9 Gas, Jalan Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Jumat (29/9/2026), terlihat sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi keluar masuk dari area gudang. Aktivitas tersebut berlangsung cukup intensif dan disebut telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.


Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan gudang tersebut. Selain mempertanyakan legalitas operasionalnya, mereka juga mengkhawatirkan potensi ancaman terhadap keselamatan lingkungan apabila penyimpanan BBM dilakukan tanpa memenuhi standar keamanan yang berlaku.


"Aktivitasnya sudah lama. Kendaraan keluar masuk hampir setiap hari. Kami berharap aparat turun langsung untuk memastikan apakah kegiatan itu memiliki izin atau tidak," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Warga lainnya mengungkapkan kekhawatiran akan risiko kebakaran maupun ledakan mengingat lokasi gudang berada tidak jauh dari permukiman penduduk.


"Kalau memang tempat itu menyimpan BBM dalam jumlah besar tanpa prosedur yang benar, tentu sangat membahayakan masyarakat sekitar," katanya.


Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebut gudang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan distribusi solar bersubsidi. Namun, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola gudang mengenai legalitas maupun izin operasional kegiatan tersebut.


Masyarakat meminta Polda Sumatera Utara, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan segera melakukan pengecekan di lokasi. Menurut warga, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat diharapkan menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi. Selain itu, penyimpanan BBM tanpa standar keselamatan yang memadai dapat menimbulkan risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan.


Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila terbukti melakukan penyalahgunaan BBM yang mendapat subsidi pemerintah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola gudang belum memberikan keterangan resmi. Demikian pula aparat penegak hukum belum menyampaikan hasil pemeriksaan ataupun klarifikasi terkait dugaan aktivitas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

3/related/default