Deli Serdang – Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. Lokasi yang dipermasalahkan berada di Dusun I Desa Sibaganding, tidak jauh dari tikungan tajam yang dinilai rawan kecelakaan, serta di Dusun II Desa Sialang, tepatnya di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) dekat Gapura Selamat Datang Desa Sialang.Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas pengorekan tanah timbun di kedua lokasi tersebut hingga kini masih berlangsung tanpa hambatan. Mereka mengaku resah karena kegiatan tersebut dinilai menimbulkan debu, berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta diduga belum mengantongi perizinan yang diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain persoalan perizinan galian C, warga juga menduga operasional alat berat di lokasi menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak memiliki izin atau berasal dari jalur distribusi ilegal. Dugaan tersebut, menurut warga, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran karena aktivitas tersebut tetap berjalan meskipun sudah lama menjadi perhatian masyarakat.
"Kami berharap ada tindakan nyata. Selama ini aktivitasnya tetap berjalan seperti biasa. Kami ingin aparat benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha maupun asal BBM yang digunakan," ujar salah seorang warga.
Warga juga mengaku telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada pemerintah desa dan kecamatan. Menurut pengakuan mereka, pihak pemerintah setempat menyampaikan bahwa surat pemberitahuan maupun laporan telah disampaikan kepada instansi terkait. Namun hingga kini aktivitas galian disebut masih terus berlangsung.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polresta Deli Serdang, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, termasuk memeriksa kelengkapan perizinan usaha pertambangan serta dugaan penggunaan BBM ilegal apabila memang ditemukan bukti-bukti yang cukup.
Selain itu, warga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait segera melakukan pengawasan serta penertiban apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun aparat pemerintah dan kepolisian terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
(Tim)