DELI SERDANG (OK) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang akhirnya memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan praktik tangkap lepas serta isu biaya rehabilitasi pasca razia di Cantino Cafe dan Lapo Gabe pada Minggu (7/6/2026) dini hari.
Melalui pesan yang disampaikan kepada awak media, pihak BNNK Deli Serdang membantah adanya praktik tangkap lepas sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
"Sudah pernah kami sampaikan kepada teman-teman pers bahwa kami tidak ada tangkap lepas. Tidak ada istilah di BNN tangkap lepas. Pelajari dahulu baru buat berita supaya masyarakat tidak bingung dan tertawa membaca beritanya," demikian pernyataan yang disampaikan pihak BNNK Deli Serdang Kombes Pol Josua Tampubolon.
BNNK Deli Serdang juga menegaskan bahwa persoalan biaya rehabilitasi bukan merupakan kewenangan institusi mereka. Menurut pihak BNNK, seluruh proses rehabilitasi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara keluarga peserta dengan pihak panti rehabilitasi.
"Terkait masalah biaya rehabilitasi bukan urusan kami karena semua sesuai permohonan pihak keluarga dengan panti rehabilitasi," lanjut keterangan tersebut.
Meski demikian, jawaban yang disampaikan BNNK Deli Serdang justru memunculkan sejumlah pertanyaan lanjutan yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan sebelumnya tidak pernah menyimpulkan ataupun memvonis telah terjadi praktik tangkap lepas. Seluruh pemberitaan menggunakan frasa "dugaan", "informasi yang berkembang", dan "berdasarkan keterangan sumber", yang merupakan bagian dari proses kontrol sosial dan fungsi pengawasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, substansi yang menjadi perhatian publik bukan semata penggunaan istilah "tangkap lepas", melainkan adanya informasi dan keterangan dari sejumlah sumber yang menyebut adanya perbedaan perlakuan terhadap beberapa orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme asesmen dilakukan, berapa jumlah pasti orang yang diamankan, berapa yang direhabilitasi, serta bagaimana status seluruh individu yang terjaring dalam operasi tersebut.
Di sisi lain, terkait pernyataan bahwa biaya rehabilitasi bukan urusan BNNK, sejumlah pemerhati hukum menilai penjelasan tersebut masih menyisakan ruang pertanyaan. Sebab, masyarakat perlu memperoleh kepastian mengenai alur penempatan peserta rehabilitasi, dasar rekomendasi rehabilitasi, serta transparansi mekanisme yang dijalankan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Persoalan ini dinilai penting mengingat rehabilitasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penanganan penyalahguna narkotika yang melibatkan berbagai institusi, termasuk BNN.
Sebagai lembaga yang berada di garis depan pemberantasan narkotika, BNNK Deli Serdang tentunya memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipahami masyarakat.
Awak media juga menegaskan bahwa kritik dan pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan bukan ditujukan untuk mendiskreditkan institusi BNNK Deli Serdang. Sebaliknya, pemberitaan dilakukan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam negara demokrasi, pers memiliki fungsi untuk menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, perbedaan pandangan antara narasumber dan media merupakan hal yang wajar sepanjang disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta.
Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan yang lebih rinci mengenai keseluruhan hasil operasi yang dilakukan di Cantino Cafe dan Lapo Gabe, termasuk data resmi mengenai jumlah orang yang diamankan, status hukum masing-masing individu, serta mekanisme rehabilitasi yang diterapkan.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada BNNK Deli Serdang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi tambahan, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
