Dugaan Tangkap Lepas dan Biaya Rehabilitasi Pasca Razia BNNK di Deli Serdang Jadi Sorotan Publik


DELI SERDANG (OK)
– Kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik tangkap lepas serta pertanyaan mengenai mekanisme pembiayaan rehabilitasi terhadap sejumlah pengunjung yang terjaring dalam operasi pemberantasan narkoba di dua lokasi hiburan malam.

Operasi yang berlangsung pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 03.20 WIB tersebut menyasar Cantino Cafe di Kecamatan Lubuk Pakam dan Lapo Gabe di Kecamatan Pagar Merbau. Penindakan itu merupakan bagian dari upaya BNNK Deli Serdang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, petugas saat itu mengamankan sebanyak 36 orang pengunjung yang terdiri dari pria dan wanita. Dari jumlah tersebut, 10 orang diamankan dari Cantino Cafe dan 26 orang lainnya dari Lapo Gabe.

Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor BNNK Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan asesmen lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Namun, pasca-operasi tersebut muncul sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara terang. Pada Senin, 8 Juni 2026, keluarga para pengunjung yang diamankan dilaporkan mendatangi Kantor BNNK Deli Serdang untuk memperoleh informasi mengenai status hukum dan tindak lanjut penanganan terhadap anggota keluarga mereka.

Dari informasi yang berkembang, sebagian orang yang diamankan disebut menjalani program rehabilitasi di fasilitas rehabilitasi milik BNN yang berada di Kecamatan Pagar Merbau. Akan tetapi, proses tersebut memunculkan polemik setelah beredar dugaan adanya biaya rehabilitasi yang dibebankan kepada keluarga peserta dengan nominal bervariasi, mulai dari jutaan rupiah.

Informasi tersebut sontak menjadi perhatian publik. Pasalnya, masyarakat mempertanyakan dasar hukum, mekanisme, serta transparansi terkait pembiayaan rehabilitasi yang diterapkan terhadap para peserta rehabilitasi narkotika tersebut.

Selain persoalan rehabilitasi, dugaan adanya praktik tangkap lepas terhadap sejumlah individu yang sempat diamankan juga mulai mencuat ke permukaan. Dugaan tersebut berkembang di tengah masyarakat dan menjadi bahan perbincangan luas karena dinilai menyangkut integritas proses penegakan hukum.

Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi yang selama ini berada di garis depan dalam perang melawan narkotika. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, maka klarifikasi terbuka dari pihak berwenang menjadi penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi liar yang dapat merugikan nama baik institusi.

Sejumlah kalangan menilai bahwa keberhasilan operasi pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang diamankan, tetapi juga dari transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganannya.

Masyarakat pada prinsipnya tetap mendukung langkah BNNK Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Namun dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi, profesionalisme, serta perlakuan hukum yang setara terhadap setiap warga negara.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Kepercayaan publik merupakan aset penting yang harus dijaga oleh setiap institusi penegak hukum," ujar salah seorang pemerhati hukum yang dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNNK Deli Serdang belum memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan tangkap lepas maupun mekanisme pembiayaan rehabilitasi terhadap para peserta yang menjalani program rehabilitasi pasca-operasi tersebut.


Masyarakat kini menunggu penjelasan terbuka dari pihak terkait guna memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.


"Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada BNNK Deli Serdang maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers." 

Previous Post Next Post