Sudah Tiga Hari, Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Sungai Ular Pagar Merbau

Sudah Tiga Hari, Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Sungai Ular Pagar Merbau
Gambar ilustrasi Galian C diduga ilegal kembali beroperasi selama tiga hari di Sungai Ular, Pagar Merbau, Deli Serdang. Warga minta aparat cek legalitas dan dampaknya.

DELI SERDANG (OK) – Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali beroperasi di kawasan Sungai Ular, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026).

Aktivitas pengerukan material pasir dan tanah tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga hari terakhir dan kembali menjadi perhatian masyarakat sekitar. Sejumlah alat berat diduga digunakan untuk mengeruk material dari kawasan sungai yang kemudian diduga dimanfaatkan sebagai bahan galian C.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan pada Rabu (19/8/2026), aktivitas tersebut masih menjadi sorotan lantaran status legalitas kegiatan maupun perizinannya belum diketahui secara jelas. Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas pengerukan menggunakan alat berat dapat berlangsung selama beberapa hari apabila belum ada kejelasan mengenai izin pertambangan dan dokumen lingkungan.

Dalam informasi yang berkembang di sekitar lokasi, aktivitas galian C tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Putra bersama sejumlah rekannya.

Namun, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang memastikan keterlibatan Putra sebagai pengelola maupun memastikan status hukum kegiatan tersebut.

Di lapangan, aktivitas dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk mengambil material berupa pasir dan tanah dari kawasan Sungai Ular. Material yang telah dikeruk selanjutnya diduga akan dimanfaatkan atau diangkut untuk kepentingan tertentu.

Kondisi tersebut membuat masyarakat khawatir pengerukan dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan dan kondisi bantaran sungai.

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas pengambilan material secara terus-menerus di kawasan sungai dikhawatirkan dapat mengubah kondisi aliran sungai, mempercepat kerusakan atau abrasi bantaran, serta berdampak terhadap ekosistem di sekitar Sungai Ular.

Masyarakat mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan, serta memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan pemerintah.

Apalagi, aktivitas menggunakan alat berat tersebut disebut telah berlangsung selama tiga hari dan masih berjalan hingga hari ini.

Warga meminta kepolisian, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta instansi teknis terkait segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui siapa pengelola kegiatan, dari mana material diambil, ke mana material tersebut dibawa, serta apakah seluruh kegiatan telah memiliki izin yang sah.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan pertambangan, masyarakat meminta aparat tidak ragu melakukan tindakan sesuai hukum.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki izin resmi, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan di tengah masyarakat.

Legalitas Galian C Jadi Pertanyaan

Sampai berita ini ditayangkan Rabu (19/8/2026), belum diperoleh keterangan resmi dari Putra maupun pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut mengenai legalitas dan perizinan kegiatan galian C di kawasan Sungai Ular.

Keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah juga masih dinantikan untuk memastikan apakah aktivitas pengerukan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti. Sebab, jika aktivitas tersebut benar tidak memiliki izin, maka penghentian sejak dini dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

(A1x)


Lebih baru Lebih lama