 |
| Keterangan gambar fiksi hanya gambaran sesuai dengan narasinya |
DELI SERDANG (OK) – Untuk ketiga kalinya, dugaan praktik pelangsiran dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di kawasan Damar Wulan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian publik. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penindakan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut atas berbagai informasi yang telah beredar di tengah masyarakat.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Bagaimana mungkin dugaan aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama masih menjadi keluhan masyarakat, sementara belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganannya?
Sejumlah warga mengaku masih melihat aktivitas kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari sejumlah SPBU menuju lokasi tertentu. Informasi tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Ironisnya, di saat masyarakat kecil harus mengantre untuk memperoleh solar bersubsidi, dugaan praktik pelangsiran dan penimbunan justru disebut masih terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan keresahan sekaligus pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi.
Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami harapkan hanya satu, aparat segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan secara terbuka, dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat, ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berbagai kalangan berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan berbagai informasi yang berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Jika dugaan tersebut tidak benar, masyarakat berhak memperoleh penjelasan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, proses hukum harus ditegakkan secara profesional tanpa pandang bulu.
Praktik penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
Semakin lama persoalan ini tidak memperoleh kepastian, semakin besar pula potensi munculnya asumsi negatif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, publik berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta jajaran segera memberikan kepastian mengenai langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan.
Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan, tetapi juga harus terlihat dilakukan. Transparansi penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pemberitaan ini.
(Bersambung ke Part 4..)