Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Sumut, Aktivitas Galian C di Desa Sibaganding Terus Beroperasi


Deli Serdang
 (OK) – Aktivitas tambang galian C di Dusun I, Desa Sibaganding, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, kembali menuai sorotan. Warga menilai kegiatan penggalian tanah timbun tersebut masih terus berlangsung meski Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, saat melakukan pemantauan di lokasi, mereka mengaku mendapat larangan dari seseorang yang disebut sebagai pengelola galian ketika hendak mendokumentasikan aktivitas tambang.

Menurut pengakuan warga, pengelola tersebut diduga melontarkan pernyataan bernada intimidatif, termasuk mengaku memiliki hubungan dengan "atasan" dan menyebut dirinya sebagai anggota LSM serta wartawan sambil menunjukkan sebuah kartu identitas. Pernyataan tersebut mengejutkan warga karena dinilai tidak mencerminkan sikap kooperatif terhadap masyarakat yang ingin melakukan pengawasan sosial.

Warga mengaku kedatangannya ke lokasi bukan untuk mencari keuntungan ataupun menghalangi aktivitas usaha, melainkan ingin menyampaikan bahwa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, saat meninjau kondisi jalan di wilayah Galang bersama Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, telah menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak dilarang sepanjang memiliki izin resmi. Namun, terhadap aktivitas yang tidak memiliki izin, pemerintah menginstruksikan agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski telah disampaikan hal tersebut, warga mengaku pengelola tetap menunjukkan sikap yang dianggap arogan dan kembali menyampaikan pernyataan bahwa dirinya telah "setoran ke atas". Pernyataan itu merupakan klaim sepihak dari narasumber dan hingga kini belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Selain persoalan dugaan legalitas, warga juga mengeluhkan dampak aktivitas galian terhadap lingkungan dan keselamatan pengguna jalan. Lokasi tambang berada di tikungan tajam yang menjadi jalur lalu lintas kendaraan. Keluar masuknya truk pengangkut material dinilai meningkatkan risiko kecelakaan.

Saat musim kemarau, debu dari aktivitas pengangkutan material disebut mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat. Sebaliknya, ketika hujan turun, tanah yang tercecer di badan jalan menyebabkan permukaan aspal menjadi licin dan berlumpur sehingga membahayakan pengendara.


Warga meminta Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang, serta unsur Forkopimcam Bangun Purba segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas aktivitas pertambangan tersebut, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat maupun kendaraan pengangkut material apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi berwenang terkait legalitas operasional tambang tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)

Previous Post Next Post