Deli Serdang (OK) – Aktivitas penambangan galian C berupa penggalian tanah timbun di Dusun IV, Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, hingga kini masih terus berlangsung. Kondisi tersebut kembali menuai keluhan masyarakat yang menilai aktivitas tambang telah berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan serta kenyamanan warga sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (2/8/2026), alat berat dan truk pengangkut material tanah timbun masih terlihat beroperasi. Di saat bersamaan, kondisi ruas jalan menuju Desa Sialang tampak berlumpur dan licin akibat material tanah yang terbawa kendaraan dari lokasi tambang, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.
Selain jalan yang dipenuhi lumpur saat hujan, sejumlah truk pengangkut material juga terlihat terparkir di bahu jalan di sekitar lokasi galian. Warga menilai kondisi tersebut mempersempit ruang lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan yang melintas dari kedua arah.
Sejumlah warga mengaku telah menyampaikan keluhan kepada unsur Forkopimcam Galang, Pemerintah Desa Kelapa Satu, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Namun, hingga kini mereka menilai belum ada langkah nyata yang mampu menghentikan aktivitas penambangan tersebut.
"Kami bukan menolak usaha, tetapi keselamatan masyarakat juga harus menjadi perhatian. Jalan menjadi licin ketika hujan dan berdebu saat kemarau. Kondisi ini sudah sangat meresahkan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mengaitkan kondisi tersebut dengan pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang saat meninjau kerusakan jalan di wilayah Galang bersama Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menginstruksikan agar kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi dihentikan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Meski demikian, menurut warga, aktivitas galian C di Dusun IV, Desa Kelapa Satu masih terus berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Sejumlah warga bahkan menduga lemahnya pengawasan menjadi penyebab aktivitas tambang tetap berjalan. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dibuktikan dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap legalitas operasional tambang tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan, warga meminta agar dilakukan penindakan secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas penambangan tersebut. (Tim)

