Hantu-Hantu Galian C Terus Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Penegak Hukum

 

Tampak dump truk dilokasi sedang antri untuk memuat galian tersebut, Minggu (28/6).

Deli Serdang (OK) – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan perundang-undangan di Dusun IV, Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (28/6/2026), hingga kini masih terus beroperasi. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat yang mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.


Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas alat berat dan truk pengangkut material tanah timbun masih berlangsung setiap hari. Padahal, keberadaan galian tersebut telah lama dikeluhkan warga karena dinilai menimbulkan dampak terhadap keselamatan pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.


Warga menyebut ruas jalan di sekitar lokasi tambang hampir setiap hari dipenuhi debu saat cuaca panas. Sementara ketika hujan turun, material tanah yang berserakan di badan jalan membuat permukaan aspal menjadi licin dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.


Tidak hanya itu, lokasi keluar masuk truk pengangkut material berada tepat di tikungan jalan yang menjadi jalur utama kendaraan roda dua maupun roda empat. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan karena jarak pandang pengendara menjadi terbatas saat truk bermuatan tanah keluar dari area tambang.


"Setiap hari truk keluar masuk. Debu bertebaran saat panas, sedangkan saat hujan jalan menjadi licin akibat tanah yang tercecer. Kami khawatir akan memakan korban jiwa," ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Pada Minggu, aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat kembali terlihat berlangsung di lokasi tersebut. Sejumlah truk engkel tampak mengangkut material tanah timbun dari area galian menuju berbagai tujuan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan. Warga berharap aparat terkait tidak menutup mata terhadap persoalan yang dinilai telah berlangsung cukup lama.


Selain persoalan keselamatan, masyarakat juga meminta aparat berwenang menelusuri dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat maupun kendaraan pengangkut material. Dugaan tersebut diharapkan dapat diselidiki sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang untuk segera melakukan pengecekan lapangan, menyelidiki legalitas aktivitas tambang tersebut, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. Warga juga meminta instansi terkait melakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan dan keselamatan lalu lintas yang ditimbulkan dari aktivitas galian C tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun aparat berwenang terkait legalitas operasional tambang tersebut. 

(Red)

Previous Post Next Post