MEDAN, Observasikasus – Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pasangan suami istri di kawasan Terowongan Tembung, Jalan Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat karena korbannya diketahui merupakan seorang wanita yang sedang hamil.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ZYL (46) dan JL (37). Keduanya diamankan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden tersebut bermula saat pasangan suami istri yang mengendarai sepeda motor berhenti di sekitar area terowongan. Tidak lama kemudian, kedua pelaku mendatangi korban dan meminta mereka untuk segera melanjutkan perjalanan dengan alasan menghindari kemacetan di lokasi.
Namun situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap korban. Aksi tersebut terekam dan beredar luas di media sosial, memicu kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku kesal karena menganggap korban menjadi penyebab kemacetan di kawasan terowongan rel kereta api tersebut.
"Menurut keterangan pelaku, mereka meminta korban untuk melanjutkan perjalanan. Namun korban memilih berhenti karena di atas rel saat itu sedang terjadi keributan atau tawuran sehingga dinilai berbahaya untuk dilalui," ujar Iptu Bimo, Kamis (4/6/2026).
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua terduga pelaku. Saat diamankan, keduanya langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa setiap bentuk tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna melengkapi berkas perkara.
(Tim Redaksi Observasi Kasus)
