SAMOSIR, Observasikasus – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite ke sejumlah jerigen di SPBU 14.223.328 Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menuai perhatian masyarakat. Kegiatan yang diduga berlangsung pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB itu disebut-sebut menyebabkan antrean panjang kendaraan yang hendak melakukan pengisian BBM.
Berdasarkan keterangan warga dan hasil pantauan di lokasi, pengisian BBM subsidi ke jerigen dalam jumlah besar diduga berdampak pada terganggunya pelayanan bagi masyarakat umum. Sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat mengaku harus menunggu lebih lama karena petugas SPBU lebih dahulu melayani pengisian BBM ke dalam jerigen.
Antrean kendaraan bahkan dilaporkan sempat mengular hingga ke luar area SPBU, sehingga berpotensi menimbulkan kepadatan arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Salah seorang petugas SPBU yang enggan disebutkan identitasnya menjelaskan bahwa pengisian BBM ke jerigen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berada di daerah yang jauh dari fasilitas SPBU. Selain itu, BBM tersebut disebut digunakan untuk operasional mesin pertanian, alat berat, excavator, kapal wisata, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Meski demikian, sejumlah warga mempertanyakan legalitas dan mekanisme penyaluran BBM subsidi tersebut. Mereka meminta adanya kepastian apakah pengambilan BBM menggunakan jerigen telah dilengkapi dengan rekomendasi dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut warga, program BBM subsidi merupakan kebijakan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan harus disalurkan secara tepat sasaran. Oleh karena itu, proses distribusinya perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.
Selain menyoroti aspek penyaluran BBM subsidi, masyarakat juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan terhadap kualitas pelayanan di SPBU. Mereka khawatir pengisian BBM dalam jumlah besar dapat mengurangi ketersediaan stok bagi pengguna kendaraan yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.
Masyarakat meminta pihak Pertamina Patra Niaga segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap sistem penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh prosedur operasional telah berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.
"BBM subsidi seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat sesuai peruntukannya. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mengisi kendaraan harus menunggu terlalu lama akibat pengisian dalam jumlah besar," ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait guna memberikan kepastian atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di lapangan.
(Tim)
