![]() |
| Foto : Personil Polsek Patumbak saat berada dilokasi yang diduga tempat judi |
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, Panit I Iptu Dabutar SH MH, Panit II Ipda Ellys Sitorus SH MH, serta Tim URC Reskrim.
Penindakan dimulai di Jl. Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Warung Rahmat, dan dilanjutkan ke Jalan Mahoni XII Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, Panit I Iptu M.Y Dabutar SH MH, Panit II Ipda Ellys Sitorus SH MH, beserta Tim URC Reskrim Polsek Patumbak, melakukan penindakan di lokasi yang diduga sebagai tempat judi ketangkasan mesin tembak ikan di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dijadikan sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim URC Reskrim Polsek Patumbak melakukan pemeriksaan di dalam dan di luar warung, namun tidak ditemukan adanya aktivitas judi ketangkasan mesin tembak ikan.
Dari dua lokasi yang diperiksa, ditemukan beberapa laki-laki sedang mendengarkan musik sambil minum tuak. Selanjutnya, Kanit Reskrim menghimbau para laki-laki tersebut untuk membubarkan diri guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

0 Comments