![]() |
| Foto dokumentasi diambil langsung dari TKP tempat penampungan CPO Ilegal payaroba, Binjai. |
Warga sekitar, yang sudah lama mencurigai aktivitas di lokasi tersebut, mulai angkat bicara. Salah seorang warga, Y (48), mengungkapkan kekesalannya terhadap praktik ilegal yang berlarut-larut. “Setiap hari, sopir truk tangki yang membawa CPO sering berhenti di situ. Mereka tidak hanya menjual minyak sawit, tapi juga bermain judi online dan menggunakan narkoba. Kami sangat kecewa, karena hal ini seolah dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Dari pengamatan langsung tim investigasi pada Selasa (8/5), tampak sejumlah truk tangki pengangkut CPO antri di sekitar rumah makan milik seorang pria berinisial ADR. Para sopir yang membawa CPO dari berbagai pabrik kelapa sawit di Langkat tampak tak terhalang untuk melakukan kegiatan ilegal. Salah seorang sopir dari PT. SSSS (S4), yang tidak ingin namanya disebutkan, mengungkapkan bahwa ada kesepakatan tidak tertulis antar sopir untuk menurunkan sebagian muatan mereka ke penampung ilegal.
“Biasanya kami turunkan 200 hingga 400 kg lebih banyak dari yang seharusnya. Kalau satu sopir turunkan minyak lebih, yang lain ikut. Semua agar tidak dicurigai pabrik. Kadang kami juga main judi atau pakai narkoba di sana,” ujar sopir tersebut.
Menurutnya, penurunan muatan yang tidak tercatat dalam catatan resmi ini menjadi cara para sopir untuk menghindari pemeriksaan dan menyembunyikan penyusutan minyak yang terjadi dalam perjalanan.
Tidak hanya soal CPO, rumah makan tersebut juga menjadi tempat para sopir bermain judi online, terutama jenis permainan slot yang kini semakin mudah diakses melalui ponsel. Para sopir menghabiskan waktu sembari menunggu giliran bongkar minyak. “Mereka sering top up saldo untuk bermain judi online. Terkadang juga menggunakan narkoba, terutama sabu,” lanjut Y.
Aksi perjudian dan penyalahgunaan narkoba di tempat terbuka ini sangat mengkhawatirkan. Banyak pihak yang khawatir jika peredaran narkoba semakin meluas di kalangan sopir dan masyarakat setempat, khususnya generasi muda yang rentan terpapar.
Poin yang paling mencuat adalah pertanyaan mengapa aktivitas ilegal ini bisa berjalan tanpa pengawasan dari aparat setempat. Warga mulai mempertanyakan apakah ada keterlibatan oknum dari kepolisian atau instansi terkait lainnya yang membiarkan praktik ilegal ini berlangsung tanpa tindakan.
Hingga kini, meski sudah banyak laporan yang masuk, tidak ada tanda-tanda tindakan tegas dari pihak berwenang. “Ini bukan hanya soal CPO, tapi juga soal judi dan narkoba yang merusak generasi. Seharusnya aparat bertindak,” tegas seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang terkait, antara lain:
1. Pasal 480 KUHP (Penadahan):
Penampung yang menerima barang hasil penggelapan atau kejahatan bisa dijerat dengan hukuman pidana.
2. Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan):
Sopir yang mengalihkan sebagian muatan yang bukan haknya bisa dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun.
3. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pengguna narkoba dapat dikenakan pidana penjara, sedangkan pengedar bisa dijatuhi hukuman lebih berat.
4. UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Perjudian Online):
Terlibat dalam perjudian online bisa dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Dengan adanya bukti yang cukup kuat, aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak untuk menutup tempat penampungan ilegal ini dan memproses hukum semua pihak yang terlibat.
(Redaksi)

0 Comments