Ticker

7/recent/ticker-posts

Polres Belawan Diduga Tidak Mau Menindak Lokasi Gas Oplosan, Ada Apa..? Warga : Kapolda Sumut Harus Turun Tangan

 

Foto : Gambar lokasi arah masuk tempat usaha Gas Oplosan di Gg. Sanjaya 

Medan – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Meski sebelumnya sempat terjadi penggerebekan oleh tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) di Jalan Jala 4, Gang Sanjaya, Kelurahan M. Basir, Kecamatan Medan Marelan, para pelaku tampaknya tidak jera dan justru kembali beroperasi di lokasi baru.


Lokasi baru yang diduga menjadi tempat pengoplosan kini berada di Jalan H. Muliyono, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak. Diduga, lokasi ini merupakan pindahan dari lokasi sebelumnya di Medan Marelan. Aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ini disebut telah berlangsung cukup lama dan semakin marak, membuat masyarakat sekitar merasa resah dan khawatir.


Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan kendaraan pick-up bermuatan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg hilir mudik memasuki sebuah gudang, sementara kendaraan lainnya tampak membawa tabung gas elpiji ukuran 12 kg berwarna pink keluar dari lokasi. Warga mengaku kerap mencium bau gas menyengat dan mendengar suara desisan dari dalam gudang, menandakan adanya aktivitas pemindahan isi gas yang dilakukan siang dan malam hari.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Aktivitas ini sudah lama berlangsung dan sepertinya berjalan mulus tanpa hambatan. Infonya gudang itu dikelola oleh seseorang berinisial ‘DA’. Kami khawatir karena bisa menimbulkan risiko ledakan dan kebakaran besar yang membahayakan keselamatan warga sekitar."


Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung elpiji nonsubsidi 12 kg. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kelangkaan gas elpiji bersubsidi di tengah masyarakat, sehingga menyulitkan warga yang benar-benar membutuhkan.


Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku praktik ilegal ini. Sesuai dengan ketentuan hukum, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


Upaya konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., dan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, IPTU Marlon Hutapea, terkait aktivitas gudang yang diduga digunakan untuk pengoplosan gas elpiji, belum membuahkan hasil. Keduanya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.


Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk turun tangan secara langsung dalam menangani kasus ini. Mereka menyayangkan sikap diam jajaran kepolisian yang dinilai tidak secepat dan setanggap pejabat sebelumnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

(Team)

(Red)

Post a Comment

0 Comments