![]() |
| Foto : Pabrik daur ulang alumunium yang berada di kecamatan Percut sei tuan, Deliserdang, Sumut. |
Sejumlah warga mengeluhkan dampak dari aktivitas pabrik yang dianggap mencemari lingkungan. Bau menyengat dan debu dari proses produksi menjadi masalah utama yang dirasakan warga.
"Kami sudah beberapa kali melapor, tapi tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait," kata salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Indikasi bahwa pabrik tersebut beroperasi secara ilegal semakin kuat setelah pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya plang nama atau tanda legalitas di lokasi usaha. Biasanya, plang perusahaan menjadi bukti bahwa sebuah usaha telah memiliki izin resmi.
Kecurigaan warga semakin diperkuat oleh pengakuan seorang petugas keamanan pabrik bernama Paino. Ketika ditemui, ia mengatakan bahwa pemilik perusahaan jarang sekali hadir di lokasi.
"Bos tidak pernah ada di sini. Saya juga tidak tahu banyak soal aktivitas di dalam," ujarnya singkat.
Kasus ini sebenarnya pernah disoroti oleh pihak berwenang beberapa waktu lalu. Namun, proses penanganannya terhenti di tengah jalan tanpa ada tindak lanjut yang jelas.
Situasi ini membuat warga kecewa dan mempertanyakan komitmen pemerintah daerah serta instansi terkait dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
"Kalau dibiarkan, kami takut dampaknya semakin buruk. Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal kesehatan dan masa depan anak-anak kami," ujar seorang warga lainnya.
Polusi udara yang dihasilkan pabrik menjadi sorotan utama masyarakat. Menurut beberapa warga, asap dan limbah pabrik menyebabkan sesak napas dan gatal di tenggorokan.
"Setiap malam, asapnya terasa sangat menyengat. Kami tidak tahu apakah itu berbahaya, tapi kami jelas terganggu," ungkap seorang ibu rumah tangga yang tinggal di dekat lokasi pabrik.
Pengamat lingkungan dari LSM BERAPI, Alex, S.H, menjelaskan bahwa pabrik tanpa izin sering kali mengabaikan standar pengelolaan limbah.
"Jika benar pabrik ini ilegal, besar kemungkinan mereka tidak mematuhi regulasi terkait limbah berbahaya. Ini bisa berdampak serius pada kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar," tegasnya.
Alex juga menambahkan bahwa pemerintah harus segera bertindak tegas. "Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada kerugian yang lebih besar. Transparansi hasil investigasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik," katanya.
Masyarakat kini berharap ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar pabrik segera ditutup jika terbukti tidak mengantongi izin operasional dan melanggar aturan lingkungan.
Salah satu warga bahkan menyebut bahwa pihak pabrik cenderung mengabaikan protes masyarakat. "Kami tidak pernah diajak bicara. Mereka hanya beroperasi tanpa peduli pada kami," ujarnya dengan nada kesal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai langkah konkret yang akan diambil.
Masyarakat berharap suara mereka tidak lagi diabaikan, kejelasan mengenai legalitas pabrik dan penanganan dampak lingkungannya menjadi tuntutan utama.
Akankah kasus ini akhirnya ditangani dengan tegas, atau akan kembali tenggelam tanpa penyelesaian ?.
Bersambung..!!

0 Comments