Ticker

7/recent/ticker-posts

Keberadaan Gudang Penampungan CPO Ilegal di Langkat Meresahkan Warga dan Supir, Aparat Diduga Tutup Mata


Langkat, Sumut  – Gudang penampungan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, semakin meresahkan warga dan para supir truk. Aktivitas yang dilakukan secara diam-diam pada malam hari ini diduga kuat dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum, membuat masyarakat sekitar dan para pengusaha CPO khawatir.


Meski sudah ramai diberitakan dan viral di media sosial, termasuk akun TikTok Suararakyatviral, aktivitas gudang yang diduga dimiliki oleh inisial IDRS tersebut tidak terhenti. Para pekerja terus beroperasi setiap malam, sedangkan di siang hari aktivitas dihentikan untuk menghindari perhatian lebih lanjut.


Sejumlah warga yang tinggal di sekitar gudang mengaku terganggu oleh suara kendaraan truk tangki yang berlalu-lalang di tengah malam, menyebabkan kerusakan jalan dan polusi suara.


“Kami sangat terganggu dengan suara mobil-mobil tangki yang keluar masuk pada malam hari. Tapi kami tidak tahu harus melapor ke mana, mereka ini mafia, urusan dengan mereka susah,” ucap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Investigasi yang dilakukan oleh tim media pada malam hari membuktikan bahwa gudang tersebut benar-benar beroperasi secara aktif pada malam hari. Rabu, (8/10/2024).


Seorang informan mengungkapkan bahwa gudang ini dapat menghasilkan puluhan ton CPO per malam melalui praktik ilegal tersebut.


Sayangnya, meskipun sudah berulang kali diberitakan, Polres Langkat hingga kini belum melakukan tindakan apapun. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat hukum yang menerima aliran dana dari para pelaku.


Seorang supir truk tangki juga mengungkapkan bahwa mereka dipaksa untuk membuang sebagian minyak CPO yang diangkut ke gudang ilegal tersebut.


Jika menolak, mereka akan dihadapkan dengan intimidasi bahkan kekerasan dari gerombolan preman yang menjadi kaki tangan pemilik gudang.


“Kalau kami menolak, preman-preman di situ tidak segan-segan bertindak kasar. Jadi mau tidak mau, kami harus membuang sebagian minyaknya. Kami supir hanya bisa pasrah, namanya juga mafia, susah urusannya,” ungkap seorang supir truk yang tidak ingin disebutkan namanya.


Para warga dan pengusaha CPO mendesak Polres Langkat untuk segera mengambil tindakan tegas. 


Mereka khawatir semakin lama dibiarkan, kerugian yang ditimbulkan akan semakin besar, baik bagi perusahaan pengangkut CPO maupun bagi masyarakat sekitar yang harus menanggung dampak sosial dari keberadaan gudang tersebut.


“Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak, karena dampaknya sudah sangat merugikan. Gudang ini harus segera ditutup, dan para pelakunya ditangkap,” ujar seorang warga dengan penuh harap.


Meski laporan ini telah berkali-kali mencuat ke permukaan, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan resmi yang diambil oleh Polres Langkat. Masyarakat pun semakin meragukan integritas aparat hukum dalam menangani kasus ini.


Masyarakat meminta agar Direktur Profesi dan Pengamanan (DirPropam) Polda Sumut segera memeriksa Kapolres dan Kasat Reskrim Langkat, mengingat kuatnya dugaan bahwa ada oknum yang terlibat dalam melindungi aktivitas ilegal ini. 

(Redaksi)

Post a Comment

0 Comments