Ticker

7/recent/ticker-posts

Hendri Melalui Kuasa Hukum Utreck Melaporkan Oknum PNS Kejaksaan Berinisial TG ke Polrestabes Medan: Penegak Hukum Diminta Bertindak Cepat


Medan, 9 September 2024 – Melalui kuasa hukumnya, Utreck Ricardo, S.H., M.H., CPArb., CCSM., CPM., seorang pria bernama Hendri resmi melaporkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan berinisial TG ke Polrestabes Medan atas dugaan penipuan. Hendri, yang berasal dari Tembilahan, Provinsi Riau, merasa tertipu oleh TG dalam sebuah kasus yang melibatkan bisnis kopi.


Sebagai penegak hukum, seorang jaksa semestinya mematuhi prinsip-prinsip hukum serta memahami aturan yang berlaku dengan baik. Namun, perilaku TG justru bertentangan dengan etika profesi dan diduga terlibat dalam tindakan penipuan terhadap Hendri.


Menurut keterangan Hendri, peristiwa ini bermula pada Juli 2024, ketika TG yang mengaku sebagai ASN di Kejaksaan Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, menawarkan peluang bisnis kopi di Takengon dan Langsa. Hendri mengenal TG melalui seseorang bernama Dodi, yang sebelumnya meminta tolong kepada Hendri untuk menjual pinang.

Dalam perkembangan berikutnya, ketika Hendri menagih hasil penjualan pinang kepada Dodi, Dodi menyampaikan bahwa uang tersebut telah diinvestasikan dalam bisnis kopi dengan seseorang bernama Angga Pratama. Belakangan diketahui bahwa Angga Pratama sebenarnya adalah oknum PNS Kejaksaan berinisial TG, dan sebagian besar keterangan yang diberikan Dodi ternyata tidak benar.


Dodi mengklaim bahwa uang hasil penjualan pinang tersebut telah digunakan untuk membeli kopi sebanyak tujuh ton dengan total investasi sebesar Rp 805 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta berupa down payment dari perusahaan, uang pribadi Dodi sebesar Rp 39 juta, dan Rp 289 juta berasal dari hasil penjualan pinang. Sisanya, sebesar Rp 277 juta, diminta untuk dibayarkan lagi kepada pemilik kopi di Takengon. Namun, hingga saat ini, keberadaan uang tersebut masih belum jelas.


Total kerugian yang dialami Hendri diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar, yang melibatkan beberapa kali transfer ke sejumlah rekening atas arahan TG.


Dalam pernyataannya, kuasa hukum Hendri, Utreck Ricardo, menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang ini telah dilayangkan sesuai dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Menurut Utreck, tindakan yang dilakukan oleh TG tampaknya terstruktur dan mungkin melibatkan korban-korban lain yang belum terungkap.

Utreck Ricardo, seorang lulusan Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan dengan predikat cumlaude (IPK 4.00), yang juga merupakan pendiri Law Firm Siringo & Partners, menjelaskan bahwa agenda pada hari ini adalah pemeriksaan saksi pelapor.


Publik kini menantikan langkah cepat dari pihak aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini. Hendri berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan kerugian yang dialaminya bisa segera dipulihkan.

Post a Comment

0 Comments