![]() |
| Keterangan Gambar : ( Penambangan Ilegal berlokasi di Desa Naga Kesiangan ) |
Tebingtinggi – Tambang ilegal di Desa Naga Kesiangan terus beroperasi tanpa hambatan meskipun telah berulang kali dilaporkan kepada pihak Polres Tebingtinggi. Nama-nama pelaku seperti Ibnu, Doni, dan Bebe sudah sering disebutkan dalam laporan yang disampaikan langsung kepada Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon, Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto, dan Kanit Tipidter. Namun, hingga kini tidak ada tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Tebingtinggi. Rabu, (22/5/2024).
Aktivitas tambang ilegal yang meliputi penambangan pasir dan tanah timbun ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya penggerebekan dari pihak berwenang. Kejanggalan ini mencuat sebelum adanya pemberitaan di media jelajahperkara.com.
Salah satu indikasi kuat adanya kolusi antara pihak Polres Tebingtinggi dan pelaku tambang ilegal adalah tidak adanya penyitaan barang bukti seperti alat berat galian C, truk, dan mesin sedot pasir.
Masyarakat Tebingtinggi menduga bahwa pihak Polres Tebingtinggi sengaja tidak menangkap para pelaku tambang ilegal karena diduga adanya kerjasama antara Polres Tebingtinggi dengan para pelaku tersebut.
Dugaan ini semakin kuat ketika pengecekan lokasi tambang oleh pihak kepolisian tidak membuahkan hasil berupa barang bukti yang cukup untuk dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan.
Polres Tebingtinggi, yang saat ini dipimpin oleh AKBP Andreas Tampubolon dan didukung oleh Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto, didesak untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal ini. Ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak juga menambah beban kerugian negara.
Masyarakat berharap agar Polres Tebingtinggi segera menangkap para pelaku tambang ilegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 158 dalam UU tersebut menyatakan bahwa orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Langkah tegas dari Polres Tebingtinggi sangat dinantikan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
(Sumber : JP)

0 Comments